MUSI BANYUASIN (SUMATRA SELATAN), ungkapperkara.com,- Sekayu, Telah Dilaksanakan Rapat Pembahasan Panitia Khusus (PANSUS) II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044 yang diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada hari Kamis, (28/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II Tapriyansyah, S.Pd.I, dihadiri oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumai, S.E, Anggota Pansus II Feri Yusmadi, S.E, Irwanto, H. Suradi, Jon Kenedi, S.I.P.,M.Si, Ziadatulher, S.E.,M.H, Suito dan Perangkat Daerah Terkait.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah peraturan daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah. RTRW disusun oleh pemerintah untuk menciptakan tata ruang yang serasi, seimbang, dan teratur antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam Rapat ini Judul Raperda semula “Perubahan Rancangan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036” berubah menjadi “Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044”.
Perubahan Judul Raperda berdasarkan Ketentuan Lampiran II angka 237 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen), maka Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044 secara substansi disetujui untuk selanjutnya akan dilanjutkan pembahasan lintas sektoral.
Pansus II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Merekomendasikan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024-2044 yang telah disetujui substansinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi: Amran
Posting Komentar untuk "Pansus II DPRD Muba Bahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba 2024-2044"