MUSI BANYUASIN (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, - Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma P.P,S.Hub.Int., Hadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana Lapas Kelas IIB Musi Banyuasin, Minggu (17/08/2025).
Pemberian Remisi pada setiap tanggal 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bentuk perhatian Negara kepada Narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Pemberian Remisi pada setiap tanggal 17 Agustus atau biasa disebut dengan Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan kepada para narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum merupakan bentuk perhatian Negara kepada Narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Dandim 0401/Muba Saat di Temui pada Sela-sela kegiatan Mengatakan pemberian remisi kepada Warga binaan pemasyarakatan bukan semata mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur saat di lembaga permasyarakatan. Tutupnya.
Redaksi:
Posting Komentar untuk "Dandim Hadiri Kegiatan Penyerahan Remisi Umum Kepada Narapidana Lapas Kelas II B Muba"