Dua Tambang Emas Ilegal di OKU Selatan Diduga Milik Haji Salim dan Haji Ucu, Aparat Diminta Bertindak Tegas


UNGKAPPERKARA.COM, - Oku Selatan – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi tim LSM Penjara Indonesia DPC OKU Selatan menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are.

Tambang pertama diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang pengelolaannya diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin. Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim.

Sementara itu, tambang kedua yang masih di kawasan yang sama disebut-sebut dimiliki oleh Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are. Aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini.

Lebih mencengangkan lagi, hasil investigasi tim LSM Penjara Indonesia menemukan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Sadau yang disebut-sebut memberikan izin kepada pihak penambang. Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Dugaan keterlibatan oknum Kades ini semakin memperkuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat sekitar menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut.

Undang-Undang yang Dilanggar

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

Pasal 161: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan Pasal 109: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.

Tuntutan Masyarakat dan LSM

Sejumlah warga bersama tim LSM Penjara Indonesia DPC OKU Selatan mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Polres OKU Selatan, Polda Sumsel, hingga Kementerian ESDM segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas.

Ketua Tim Investigasi LSM Penjara Indonesia DPC OKU Selatan, Yuli Irawan dan dampingi oleh kuasa hukum LSM penjara Indonesia DPC Oku Selatan Rahmat Hidayat SH menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami menemukan bukti adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sadau yang diduga milik dua pengusaha besar, yakni Haji Salim dan Haji Ucu. Bahkan ada indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa Sadau yang memberikan izin secara ilegal. Ini jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku ujar salah satu warga dia tidak mau namanya di sebut di pemberitaan, 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Haji Salim, Haji Ucu, maupun Kepala Desa Sadau belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Diketahui, tambang emas di kawasan ini beroperasi menggunakan mesin gelondong dengan bahan kimia air raksa (merkuri). Penambangan dilakukan dengan cara membuat lobang terowongan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja serta memperparah kerusakan lingkungan.

Penulis: Ah. Rusdi

Post a Comment for "Dua Tambang Emas Ilegal di OKU Selatan Diduga Milik Haji Salim dan Haji Ucu, Aparat Diminta Bertindak Tegas"