SAMARINDA, (KALIMANTAN TIMUR), UNGKAPPERKARA.COM, — DPD Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kalimantan Timur resmi mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (6/11/2025).
Langkah penting ini menjadi bagian dari komitmen AKPERSI untuk membangun tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran dilakukan langsung oleh Ketua DPD AKPERSI Kaltim, Dedison Jupray, S.H., didampingi Sekretaris DPD, Marihot Moses Silitonga, S.H., serta Bendahara, Syamsul Bahri, S.T.. Berkas pendaftaran diterima oleh Plt. Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Tri Admaji, di ruang kerjanya, kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
> “Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kesbangpol, khususnya kepada Bapak Tri Admaji yang telah menerima dan segera memproses berkas kami. Semoga ke depan AKPERSI dapat menjadi mitra pemerintah daerah dalam bidang pers dan informasi publik,” ujar Dedison Jupray, S.H., usai menyerahkan berkas pendaftaran.
Menurut Dedison, pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan keberadaan DPD AKPERSI Kaltim terdaftar secara sah. Dengan demikian, setiap kegiatan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan AKPERSI Kaltim berjalan sesuai AD/ART dan visi besar organisasi dalam membangun jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional,” tambahnya.
Ke depan, DPD AKPERSI Kaltim menargetkan penguatan kapasitas anggota melalui berbagai program, termasuk Diklat Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan difasilitasi oleh DPP AKPERSI pusat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas wartawan agar bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan regulasi pers nasional.
Selain itu, AKPERSI Kaltim juga berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta sektor swasta untuk memperkuat ekosistem media yang sehat dan konstruktif di Kalimantan Timur.
Saat ini, DPD AKPERSI Kaltim tengah menunggu proses verifikasi administrasi dari Kesbangpol hingga keluarnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi DPD AKPERSI di provinsi lain untuk segera menuntaskan legalitas kelembagaannya di wilayah masing-masing.
DPD AKPERSI Kaltim yang berkantor di Jalan Abdul Mutalib, Gang Kutai No. 39, RT 4, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, bertekad menjadi wadah profesional bagi keluarga besar insan pers di Kalimantan Timur — yang berintegritas, bermutu, dan bersinergi untuk pembangunan daerah dan kemajuan pers nasional.
Redaksi/rilis

Posting Komentar untuk "Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pers di Daerah"