MUSI BANYUASIN (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, - Lapas Sekayu mengikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting, terkait pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Andi Irawan dan Kasi Binadik dan Giatja Lapas Sekayu, Fiqih Utama serta jajaran. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Sekayu, dalam meningkatkan pemahaman serta keseragaman pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam proses pengusulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menegaskan pentingnya ketelitian, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam setiap tahapan pengusulan hak integrasi. Seluruh UPT Pemasyarakatan diminta untuk memastikan bahwa proses pengusulan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan bahwa, arahan Dirjenpas tersebut menjadi pedoman penting bagi jajaran pemasyarakatan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Arahan dari Dirjenpas ini menjadi penguatan bagi kami, agar proses pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lapas Sekayu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, adil, dan akuntabel,” ujar Aris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Sekayu dapat mengimplementasikan arahan Dirjenpas secara optimal, dalam pelayanan kepada Narapidana dan Anak Binaan, sehingga pelaksanaan hak integrasi dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi - ungkapperkara

Post a Comment for "Lapas Sekayu Ikuti Arahan Dirjenpas Terkait Pengusulan Hak Integrasi Narapidana dan Anak Binaan"