LUBUK LINGGAU (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Silampari Menggugat melaksanakan aksi damai penyampaian aspirasi di halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (22/7/2026). Aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Dikoordinir oleh Ali Muap, S.H., massa aksi menyampaikan empat poin tuntutan utama sekaligus dasar hukum yang dijadikan acuan, yaitu:
1. Tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru;
2. Pasal 167 KUHP yang mengatur perbuatan memasuki pekarangan atau tempat tertutup milik orang lain tanpa hak dan menolak pergi saat diminta pemilik;
3. Perppu Nomor 51 Tahun 1960 yang melarang penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak beserta sanksi hukumnya.
Dalam pernyataannya, Ali Muap, S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh program kerja Kapolres Lubuklinggau dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah kota lubuklinggau. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Intelkam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami meminta Kapolres Lubuklinggau tetap berdiri independen dan tidak tunduk pada segala bentuk intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun yang berupaya memengaruhi proses penegakan hukum," tegasnya.
Aliansi juga mendesak Satreskrim Polres Lubuklinggau agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan dan penguasaan tanah milik warga yang diduga melibatkan oknum Ketua RT/RW serta pihak lainnya.
Di akhir orasi, Efran selaku perwakilan aksi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, menanggapi aspirasi tersebut, Kompol Roby selaku Kepala Bagian Operasi Polres Lubuklinggau hadir langsung menerima dan mendengarkan tuntutan massa. Ia menegaskan komitmen pihaknya bahwa seluruh penanganan perkara, khususnya di lingkungan Satreskrim, akan berpegang teguh pada aturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa dipengaruhi pihak mana pun.
"Kami tidak akan menyimpang dari ketentuan yang ada. Segala tindakan kami didasarkan pada aturan, bukan kehendak pihak lain," ujar Kompol Roby. Ia juga menyatakan keterbukaan pihaknya agar masyarakat turut mengawasi kinerja kepolisian, serta menjamin setiap laporan yang masuk akan ditangani secara proporsional dan profesional
Penulis - Nelisa

Post a Comment for "Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Gelar Aksi Damai, Dukung Kinerja Kapolres dan Minta Penegakan Hukum Tanpa Intervensi "