MUSI BANYUASIN (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, - Pembangunan revitalisasi di SMKN 1 Sekayu menuai sorotan setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai nilai anggaran yang disampaikan pihak sekolah dengan angka yang tercantum pada papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 09.45 WIB, sejumlah awak media bersama salah satu Lembaga Swadaya masarakat (LSM) Tipikor DRS EC Damiri mendatangi SMKN 1 Sekayu untuk meminta konfirmasi terkait pembangunan revitalisasi sekolah tersebut.
Kedatangan awak media diterima dengan baik oleh pihak sekolah, mulai dari petugas keamanan, penerima tamu hingga guru.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM KPK Tipikor Muba DRS EC Damiri menanyakan kepada Wakil Kepala SMKN 1 Sekayu mengenai bangunan yang sedang dikerjakan. berapa besar nilai anggaran pembangunan revitalisasi di SMKN 1 ini. ujarnya.
Terpisa Wakil kepala sekolah menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN.
dan untuk nilai anggaran, pembangunan revitalisasi di sekolah SMKN1 sekitar Rp2,4 miliar untuk pekerjaan fisik.jelasnya.
Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan setelah awak media melihat papan informasi yang terpasang di dinding bangunan revitalisasi.
Dalam papan informasi tersebut tercantum:
- Jumlah dana bantuan: Rp191.876.000
- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026
- Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Sekayu
- Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender, 10 April sampai 10 Juli 2026.
Perbedaan angka nominal pembangunan revitalisasi di SMKN 1 tersebut menuai sorotan publik
kemudian dikonfirmasi kembali kepada pihak sekolah SMKN1 Sekayu melalui pesan WhatsApp. Terkait nilai yang disampaikan saat wawancara hari kemarin
berbeda dengan nominal yang tercantum pada papan informasi, dimaksud.
Keterangan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai keseluruhan nilai anggaran program revitalisasi dan rincian pekerjaan yang dimaksud, mengingat angka pada papan informasi menunjukkan Rp191,876 juta, sementara dalam wawancara disebutkan sekitar Rp2,4 miliar untuk pekerjaan fisik.
Pihak sekolah sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengambil pendampingan hukum dari pihak kejaksaan. Menurut keterangan sekolah, aparat kejaksaan telah melakukan kunjungan ke sekolah. Disebutkan pula adanya pendampingan dari Babinsa serta konsultan dalam pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak sekolah, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Perbedaan informasi mengenai nilai anggaran tersebut selanjutnya perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, termasuk mengenai apakah angka Rp191.876.000 pada papan informasi merupakan nilai keseluruhan bantuan atau hanya untuk salah satu item pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai komponen anggaran yang menyebabkan perbedaan antara angka pada papan informasi dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar yang disampaikan saat wawancara.
Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak SMKN 1 diperlukan agar informasi mengenai sumber dana, nilai keseluruhan kegiatan, rincian pekerjaan, serta masa pelaksanaan revitalisasi SMKN 1 Sekayu dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat
Redaksi - ungkapperkara

Post a Comment for "Pembangunan Revitalisasi di SMKN 1 Sekayu Diduga Tidak Sesuai Dengan Anggaran papan Proyek"