Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Penjualan Mikol Wajib Berizin


LUBUK  LINGGAU   (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, - Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol di ruang kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Kamis (3/9/2026).

Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan pentingnya penataan dan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol, khususnya terkait perizinan usaha.

Ia menyampaikan, setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha," ujarnya.

Menurutnya, penataan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan di Kota Lubuk Linggau berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Penulis - Nelisa

Post a Comment for "Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Penjualan Mikol Wajib Berizin"