OKU SELATAN, UNGKAPPERKARA.COM, Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas guna
Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal
Diduga oknum kepaladesa sugih waras,kecamatan banding agung,Oku selatan,provinsi Sumsel menguasai dana ketahanan pangan tahun 2023-2024 untuk kepentingan pribadi"(piktif)pasalnya
anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan pribadi,sehingga tupoksi tim pelaksana PJB hanya sebagai formalitas.
Hal tersebut terungkap setelah awak media mewawancarai beberapa masyarakat yang meminta agar Nana nya tidak di sebutkan di kediamannya pada Selasa 23 Juni 2025 pukul 11:30 wib,iya mengakui bahwasanya iya selaku masyarakat desa sugih waras tidak pernah mendengar bahwa ketahanan pangan desa kami di alokasikan ke mana semuanya kepala desa yang mengelola nya. ujar warga.
Sangat di sayang kan hal ini bisa terjadi berdasarkan keterangan dari masyarakat ini di duga kuat oknum kepala sugih waras menggelapkan dana ketahanan pangan tersebut (fiktif).kepada dinas PMD,inspektorat serta APH oku selatan agar bisa turun ke lapangan untuk kebenaran berita ini.
Penulis: Ah Rusdi

Posting Komentar untuk "Dana ketahanan pangan desa sugih waras Oku selatan diduga di kuasai oknum kepala desa (fiktif)"