Mahalnya harga pupuk bersubsidi di kabupaten Oku selatan sangat dikeluh kan oleh para petani



OKU SELATAN, UNGKAPPERKARA.COM, Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian telah mengeluarkan regulasi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi pupuk bersubsidi. 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Teringgi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 diterbitkan pada 30 Desember 2020 dan akan berlaku pada Januari 2021. Permentan itu mengatur juga tentang daftar alokasi pupuk bersubsidi bagi seluruh provinsi.

Pada pasal 12 ayat (2) Permentan tersebut menyebutkan HET pupuk bersubsidi adalah Rp 2.250 per kilogram. Harga sebelumnya berdasarkan Permentan 69 Tahun 2012 adalah Rp 1.800 per kg. Artinya HET pupuk urea bersubsidi mengalami kenaikan Rp 450 per kg. Dengan demikian harga per sak (isi 50 kg) dari Rp 90.000 menjadi Rp 112.500 atau mengalami kenaikan Rp 22.500 per sak.

Sedangkan Pupuk SP-36 dari Rp 2000 menjadi Rp 2400 per kg. Pupuk ZA dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 per kg. Untuk Pupuk NPK tidak mengalami kenaikan yakni tetap Rp 2.33 per kg. Adapun NPK Formula Khusus naik Rp 300 per kg, yakni dari Rp 3000 menjadi Rp 3.300 per kg, dan Pupuk Organik Granul dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kg.

“Namun kondisi yang terjadi di lapangan sangat jauh dari ketentuan peraturan di atas,pasalnya sangat banyak oknum-oknum nakal yang mencari ke untungan dari penjualan pupuk bersubsidi.

Menurut keterangan dari beberapa Petani yang memegang kartu tani mereka membeli pupuk di kios pengecer yakni Jon, yang ada di kecamatan,banding agung yang seharusnya membeli pupuk urea bersubsidi seharga,Rp.112.500-115000.per sak(50kg), menjadi kisaran harga mulai dari Rp.140.000.sampai Rp.145000 per sak(50kg

Mahalnya harga pupuk bersubsidi ini sangat menjadi keluhan para petani tetapi,Mengingat penting nya pupuk bagi petani guna memperbaiki kondisi tanah, meningkatkan kesuburan tanah, memberikan nutrisi untuk tanaman, dan memperbaiki kualitas serta kuantitas tanaman Sehingga berapa pun harga yang di jual di eceran masyarakat terpaksa membelinya.terang petani.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Peran dinas terkait harus tegas dalam menertibkan pengecer dan distributor yang masih menjual pupuk tidak sesuai HET,"

Karena  harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, selain jatah pupuk bersubsidi di batasi, mereka juga harus membeli pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga het tetapi justru menjadi mahal oleh nakalnya oknum oknum pengecer 


Penulis: Ah.rusdi

Posting Komentar untuk "Mahalnya harga pupuk bersubsidi di kabupaten Oku selatan sangat dikeluh kan oleh para petani "