Komisi II DPRD Muba Tindak Lanjuti Aspirasi Gaji ke-13 dan TPP ASN, Agendakan Konsultasi ke DPR RI dan Kemenkeu


MUSI   BANYUASIN   (SUMATRA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Guru Olahraga Kabupaten Musi Banyuasin guna membahas belum terealisasinya pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (29/06/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Jonkenedi, didampingi Sekretaris Komisi II, Ziadatulher, SE., MH. Turut hadir anggota Komisi II DPRD, yakni Asnawi, SH, Taiwan, Budi Haryanto, Haryanto, SH, dan Afrizal, ST.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. RE Aidil Fitri, Kepala BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Riki Junaidi, AP., M.Si, Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin Noor Yosept Zaath, ST., MT, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Musi Banyuasin Hj. Nurzahrawati, S.Pd., M.T, perwakilan BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, serta Ikatan Guru Olahraga Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam rapat tersebut, Ikatan Guru Olahraga Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan belum terealisasinya pembayaran Gaji ke-13 dan TPP bagi ASN di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pencairan hak-hak tersebut. 

Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta perangkat daerah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan belum terealisasinya pembayaran.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD menerima berbagai masukan dan penjelasan dari perangkat daerah terkait mengenai mekanisme serta kondisi yang berkaitan dengan pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN. Seluruh aspirasi yang disampaikan menjadi perhatian serius DPRD untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati akan melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Komisi II DPR RI serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Selasa, 21 Juli 2026. Kunjungan tersebut akan didampingi oleh Asisten III Setda Kabupaten Musi Banyuasin, BPKAD, BPPRD, dan BKPSDM.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh penjelasan serta solusi yang komprehensif terkait kebijakan pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ASN, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para aparatur sipil negara di Kabupaten Musi Banyuasin.

Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya ASN, melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.

Redaksi- ungkapperkara

Post a Comment for "Komisi II DPRD Muba Tindak Lanjuti Aspirasi Gaji ke-13 dan TPP ASN, Agendakan Konsultasi ke DPR RI dan Kemenkeu"