MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN), UNGKAPPERKARA.COM, - baru baru viral dimedia Pemberitaan yang melibatkan oknum DPRD kota Lubuklinggau sehingga menuai sorotan Publik diduga prihal wanprestasi dengan jumlah uang yang cukup pantastis senilai Rp. 300.000.000,- .( Rabu 16/09/2026 )
Kali ini pihak pengadilan negeri Lubuklinggau menggelar sidang yang ketiga kalinya dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2026/PN Llg yang berlangsung sekitar pukul 13.00 wib sampai selesai bertempat di ruang sidang pengadilan negeri Lubuklinggau.
Sidang yang digelar secara terbuka yang di pimpin langsung oleh hakim ketua : afif januarsyah saleh, SH., MH
hakim anggota
1. delima mariaigo simanjuntak, SH., MH 2. Hendri Tarigan, SH., MH
Dihadiri oleh penggugat Dina yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Bima Gurmani, S.H.dan partner sedangkan pihak tergugat tergugat tidak bisa hadir di wakili oleh kuasa hukumnya Febri Habibi Asril, S.H.
Dalam sidang tersebut hakim. afif januarsyah saleh, SH., MH menetapkan bahwa pertanggal 16 September 2026 perkara nomor /Pdt.G/2026/PN Llg pihak pengadilan Lubuklinggau menetapkan kepada kedua belah pihak untuk Mediasi dan pihak pengadilan menyiapkan mediator dari luar dengan beban biaya sebesar 250 ribu yang di bebankan kepada kedua belah pihak serta Putusan tersebut berlaku selama 30 hari masa kerja mulai dari penetapan putusan terhitung tanggal 16 September 2026 sampai batas yang telah ditetapkan.
Penulis - Nelisa

Post a Comment for "Sidang Perkara Yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Praksi PKB Lubuklinggau Kini Menuai Sorotan Publik "